Evaluasi Registrasi Laboratorium Lingkungan
Pada tanggal, 9 Oktober 2023 telah dilaksanakan Evaluasi Registrasi Laboratorium Lingkungan oleh Tim Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Evaluasi Laboratorium Lingkungan dilaksanakan berdasarkan poin-poin substansi pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.23 tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan, yang meliputi;
1) Jumlah Personel dan Persyaratan Kompetensi;
2) Pengambilan Contoh Uji;
3) Pemenuhan Parameter Minimum;
4) Pengujian dan Metode Pengujian;
5) Pengelolaan Limbah Laboratorium; serta
6) Pengelolaan K3 Laboratorium.
Secara umum, Laboratorium Lingkungan dari PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia memenuhi komponen evaluasi sesuai dengan substansi Permen LHK No. P.23 tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan. Selain itu, PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia telah melakukan pengujian sesuai dengan standar pengujian yang diacu termasuk klausul pengendalian mutu serta membuat rekaman teknis pada setiap kegiatan pengambilan dan pengujian contoh uji. Pelaksanaan dalam pengelolaan limbah sesuai dengan ruang lingkup terakreditasi. Adapun komitmen penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah dilakukan oleh laboratorium dengan menyediakan sarana prasarana K3 seperti paparan induksi keselamatan, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja (P3K), safety shower, eye shower, ruang asam, rambu keselamatan, dan jalur evakuasi.
PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia sudah teregistrasi di Pusfaster - KLHK dengan nomor registrasi 00192/LPJ/LABLING-1/LRK/KLHK dan saat ini masih dalam tahap perpanjangan akreditasi dan registrasi.
COMMENTS(1)
Yeni
nice info